Barang kali kita sering mendengar istilah "CITES" atau "appendix" dalam dunia hobiis reptil. Tapi apa sebenarnya arti dari istilah-istilah tadi? Jika teman-teman semua merupakan hobiis yang antusias untuk memelihara berbagai jenis spesies reptil, ada baiknya perdalam informasi mengenai CITES.
- CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, merupakan suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978.
- CITES merupakan satu-satunya perjanjian atau traktat (treaty) global dengan fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan stawa dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut,
- CITES merupakan perjanjian yang memuat tiga lampiran (appendix) yang terdiri dari :
- Appendix I yang memuat daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial,
- Appendix II yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,
- Appendix III yang memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan mungkin ke Appendix I
- CITES merupakan komitmen dari 145 negara anggota mengenai prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh CITES secara khusus, bahwa perdagangan dalam bentuk apapun dari spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi telah menjamin kelestariannya;
- CITES merupakan suatu proses dimana negara-negara anggotanya berkerja bersama untuk menjamin bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan sejalan dengan perjanjian CITES,
Daftar lengkap spesies yang dilindungi dan termasuk ke dalam CITES dapat diperiksa pada sumber berikut : CITES
Dari daftar yang dimuat pada laman diatas kita masing sering menemukan spesies Appendix I yang dijual dengan bebas, terutama di jejaring sosial. Beberapa spesies yang sering saya lihat ditawarkan misalnya Varanus nebulosus dan Python molurus molurus. Di Indonesia sebagian besar spesies reptil masih termasuk ke dalam Appendix II yang jika dilakukan perburuan secara terus-menerus dapat menjadi terancam "naik tingkat" ke Appendix I misalnya Crocodilus porosus dan hampir semua Python sp.
Selain CITES yang harus diperhatikan saat memilih reptil yang akan dipelihara adalah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, jika tertarik membaca lebih lanjut dapat di download disini
Pada UU tersebut terdapat pasal 21 yang berbunyi :
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Dengan perkecualian yang disebutkan pada Pasal 22 untuk kepentingan penelitian atau hewan tersebut membahayakan kehidupan manusia.
Pelanggaran terhadap pasal 21 diatur pada Bab XII mengenai Ketentuan Pidana Pasal 40 ayat (2) dan (4)
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Nah, dengan demikian jelaslah ada hukum pidana jika dengan sengaja memperdagangkan reptil-reptil yang dilindungi. Bahkan baru-baru ini di salah satu stasiun televisi swasta saya melihat buaya (Crocodilus porosus) sepanjang 2 meter yang disita karena pemiliknya tidak memiliki izin memelihara. Ada baiknya sebelum memelihara cari tahu dulu informasi sebanyak mungkin mengenai reptil yang akan kita pelihara. sebisa mungkin hindari binatang yang berasal dari hasil penangkapan liar, selalu tanyakan asal usul binatang yang akan kita beli. Sebisa mungkin belilah dari bredeer-bredeer reptil yang telah mulai banyak tersebar di Indonesia, agar reptil-reptil yang kita kagumi tidak habis dilingkungan alaminya :D.
No comments:
Post a Comment